UU Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 dan Pasal 486

Pasal yang mengatur penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah Pasal 372 KUHP. Penggelapan adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan seseorang untuk memiliki barang milik orang lain, baik sebagian atau seluruhnya, secara sengaja atau tidak sengaja.
Pasal 372 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu”.
- Pasal 374 KUHP mengatur penggelapan dengan pemberatan
- Pasal 415 KUHP mengatur penggelapan dalam jabatan
- Pasal 376 KUHP mengatur penggelapan terhadap keluarga
- Pasal yang MengaturPenggelapan diatur dalam Pasal372 KUHP.Penggelapan terjadi ketika seseorang yang menguasai barang milik orang lain secara sah, kemudian dengan sengaja menggelapkan barang tersebut untuk kepentingan pribadi.
-
- Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana karena penggelapan.
- Pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang penggelapan. Bunyi pasal tersebut adalah:Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang KUHP untuk mewujudkan hukum pidana nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.