
Beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas adalah:
- Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ mengatur tentang pidana bagi pelaku yang mengemudikan kendaraan bermotor dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
- Pasal 312 UU LLAJ mengatur tentang pidana bagi pelaku tabrak lari
- Pasal 310 UU LLAJ mengatur tentang pidana bagi pelaku yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan berbagai akibat, seperti kerusakan kendaraan, korban luka ringan, korban luka berat, dan korban meninggal dunia
- Pasal 234 ayat 1 UU LLAJ mengatur tentang tanggung jawab pengemudi, pemilik kendaraan, dan/atau perusahaan angkutan umum atas kerugian yang diderita oleh penumpang, pemilik barang, dan/atau pihak ketiga.
-
Selain itu, pelaku yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas juga wajib mengganti kerugian korban. Ganti kerugian ini bisa dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai