PASAL 378 DALAM KUHP PASAL 378 KUHP

Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana penipuan. Pelaku penipuan yang terbukti melanggar pasal ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

Penipuan terjadi ketika seseorang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu, atau martabat palsu untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau menghapuskan utang. 

Pasal 378 merupakan delik aduan, yang berarti dapat dituntut oleh Penuntut Umum jika diadukan oleh orang yang merasa dirugikan.
Pasal 378 dalam KUHP bertujuan untuk melindungi kehormatan dan keadilan di masyarakat. Dengan adanya pasal ini, hukum memberikan perlindungan terhadap individu atau pihak yang menjadi korban dari tindakan penipuan yang dilakukan oleh pihak lain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *