Hak waris adalah hak yang dimiliki oleh ahli waris untuk menerima harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris.
Hukum waris adalah seperangkat aturan yang mengatur tentang:
- Pemindahan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris
- Akibat pemindahan harta kekayaan tersebut bagi ahli waris
Konsekuensi pemindahan harta kekayaan tersebut bagi pihak ketiga
Beberapa istilah dalam hukum waris, antara lain:
- Pewaris: Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan, pusaka, atau surat wasiat
- Ahli waris: Orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan pewaris
- Warisan: Harta peninggalan, pusaka, dan surat wasiat
Di Indonesia, pembagian waris biasanya menggunakan sistem kekerabatan. Pembagian ahli waris berdasarkan hubungan darah, yaitu:
Golongan laki-laki: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakekGolongan perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek